JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar di wilayah Pasar Lama Abepura, Jumat (14/2) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 465 botol miras ilegal dan menahan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Kedua pelaku berinisial MF (18) dan WP (22) kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede.
Ia mengungkapkan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin edar di Kota Jayapura.
“Tentu melalui proses ini, maka kehidupan masyarakat di Kota Jayapura akan lebih aman dan kondusif,” ujar AKP Febry.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menjual dan mengonsumsi miras ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) Kamtibmas, sebagian besar kasus kecelakaan dan tindak pidana di Kota Jayapura terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Jayapura. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, mari kita perangi peredaran miras ilegal demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar di wilayah Pasar Lama Abepura, Jumat (14/2) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 465 botol miras ilegal dan menahan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Kedua pelaku berinisial MF (18) dan WP (22) kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede.
Ia mengungkapkan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin edar di Kota Jayapura.
“Tentu melalui proses ini, maka kehidupan masyarakat di Kota Jayapura akan lebih aman dan kondusif,” ujar AKP Febry.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menjual dan mengonsumsi miras ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) Kamtibmas, sebagian besar kasus kecelakaan dan tindak pidana di Kota Jayapura terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Jayapura. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, mari kita perangi peredaran miras ilegal demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos