JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuai kontroversi. Alih-alih membatalkan disertasi sebagaimana direkomendasikan oleh Dewan Guru Besar UI, rektor justru hanya meminta Bahlil untuk memperbaiki karyanya. Sikap ini dianggap kurang tegas dan menjadi preseden yang dipertanyakan bagi dunia akademik.
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan temuan yang telah dipaparkan oleh DGB UI. Menurutnya, ada empat permasalahan utama dalam disertasi Bahlil, mulai dari konflik kepentingan hingga dugaan pelanggaran integritas akademik, yang seharusnya berujung pada sanksi berat.
“Empat temuan tersebut sudah cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berat, bukan sekadar revisi. Keputusan ini menunjukkan lemahnya sikap UI dalam menegakkan standar akademik,” ujar Satria saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Maret 2025.
Satria menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas UI sebagai barometer perguruan tinggi di Indonesia. Jika UI tidak bertindak tegas, kampus-kampus lain yang menghadapi permasalahan serupa akan kesulitan dalam mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran akademik.
Sebelumnya, dalam rapat bersama empat organ UI pada 4 Maret 2025, Rektor UI Heri Hermansyah memutuskan bahwa Bahlil hanya perlu memperbaiki disertasinya. Padahal, Dewan Guru Besar UI secara tegas merekomendasikan pembatalan dan penulisan ulang.
Keputusan ini juga mendapat kritik tajam dari dua guru besar UI, yakni Sulistyawati Irianto dari Fakultas Hukum dan Manneke Budiman dari Fakultas Ilmu Budaya. Sulis menilai revisi disertasi setelah sidang pertahanan adalah langkah yang tidak lazim dalam dunia akademik.
“Harusnya enggak boleh direvisi. Di dunia akademik mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya lalu disuruh revisi?” ujarnya.
Manneke Budiman juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menganggap keputusan rektor UI sebagai pembatalan disertasi dengan bahasa yang diperhalus agar tidak terkesan sebagai sanksi.
“Redaksionalnya memang dibuat lebih halus untuk menutupi kesan sanksi, tapi esensinya tetap sanksi,” katanya.
Manneke menambahkan bahwa jika kasus serupa terjadi pada mahasiswa biasa, kemungkinan besar sanksinya akan lebih berat. Ia menilai posisi Bahlil sebagai pejabat negara menjadi faktor yang membuat hukuman lebih ringan.
“Kalau ini menimpa mahasiswa lain, bisa langsung dinyatakan gagal studi. Keputusan ini memberi kelonggaran besar bagi Bahlil,” pungkasnya.