Saling Lempar, Kuasa Hukum Sebut Ujian Bagi TNI Polri

1 month ago 18

Dari Penyelidikan Kasus Teror Bom Molotov di Jubi yang Dikembalikan ke Polda

JAYAPURA – Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah atau Polda Papua. Pelimpahan itu menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menunjukkan ketidakseriusan Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pelaku kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.

“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih Rabu (26/2) dalam rilis pers tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor:B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Candra mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi. Ia menyampaikan pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025. Namun, kata Candra, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.

Dari Penyelidikan Kasus Teror Bom Molotov di Jubi yang Dikembalikan ke Polda

JAYAPURA – Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah atau Polda Papua. Pelimpahan itu menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menunjukkan ketidakseriusan Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pelaku kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.

“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih Rabu (26/2) dalam rilis pers tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor:B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Candra mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi. Ia menyampaikan pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025. Namun, kata Candra, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|