MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP Tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Selain itu, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebut As’ad.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih subsider 5 tahun penjara. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP Tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Selain itu, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebut As’ad.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih subsider 5 tahun penjara. (man/azw)