LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut belum pernah diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp50 miliar, sejak perkara masih tahap penyelidikan. Meski kini status perkaranya sudah penyidikan, Faisal belum juga pernah diperiksa penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rizki Ramdhani, mengakui hal tersebut. Namun dia menuturkan, tak menutup kemungkinan mantan Pj Bupati Langkat itu akan diperiksa. Itu menyusul proyek pengadaan smartboard tersebut direncanakan era Faisal menjabat Pj Bupati Langkat.
“Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinkes Sumut, belum kami periksa,” ungkap Rizki, Jumat (12/9).
Alasan belum memeriksa Faisal, lanjut Rizki, penyidik saat ini tengah fokus dan konsen mencari alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Begitupun, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo mengatakan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan tanpa tebang pilih.
“Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kami mintai keterangan, apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut. Itu pada prinsipnya. Jadi kami tidak menebang pilih, ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu,” tegasnya.
Terpisah, Faisal memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi wartawan. Dia tak pernah menjawab pesan singkat yang disampaikan via jejaring WhatsApp yang dilayangkan wartawan, ketika ditanyai dugaan korupsi pengadaan smartboard.
112 Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, lanjut Rizki, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terperiksa. Bahkan saat ini, sudah seratusan saksi diperiksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Baik saksi dari swasta maupun pemerintahan.
“Untuk penerima smartboard, sudah kami laksanakan klarifikasi dan pemeriksaan,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, penyedia smartboard belum diperiksa penyidik ketika tahap penyidikan.
“Dalam penyelidikan penyedia sudah kami periksa. Namun dalam penyidikan segara kami lakukan pemanggilan,” ujar Rizki.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Disdik Langkat dalam penyidikan dugaan korupsi smartboard. Meski sudah penyidikan, penyidik belum ada menetapkan tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan petunjuk berupa surat elektronik hingga dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard. Proses penyidikan yang masih baru satu bulan itu, akan terus dikebut penyidik agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan membuat terang benderang perkaranya.
Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada SMP sebesar Rp17,9 miliar dan SD senilai Rp32 miliar. Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi, karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.
Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024.
PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024, serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inchi yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)