Terlibat Kasus Suap Jumbo Rp 60 M, Ketua Pengadilan Jaksel M Arif Nuryanta Ditahan Kejaksaan Agung

1 day ago 9
ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat kasus suap jumboKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jumbo putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus suap jumbo kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap senilai Rp 60 miliar.

Uang haram itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag) untuk tiga korporasi besar dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Muhammad Arif ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) malam dan langsung mengenakan rompi pink sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyidikan, Arif diduga kuat ikut mengatur vonis bebas bagi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR, selaku advokat, memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebesar Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan resmi.

Vonis ontslag terhadap tiga perusahaan raksasa sawit itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Hakim ketua Djuyamto bersama dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, menyatakan bahwa meski perbuatan para terdakwa korporasi terbukti melanggar dakwaan jaksa, mereka tetap dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kejagung hingga kini masih mendalami peran hakim-hakim dalam majelis tersebut dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka: WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat bernama Marcelle Santoso dan Aryanto, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta).

Nama Arif Nuryanta bukan kali ini saja menjadi sorotan. Ia sempat menuai kontroversi ketika memimpin majelis hakim yang memutus lepas dua polisi pelaku penembakan enam anggota Laskar FPI di peristiwa KM 50, dengan alasan pembenaran dan pemaafan, pada 18 Maret 2022.

Harta Kekayaan Arif Nuryanta

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2024, Arif memiliki kekayaan senilai Rp 3,1 miliar. Harta itu terdiri dari dua bidang tanah di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dua rumah di Tegal, Jawa Tengah, serta kendaraan pribadi, surat berharga, dan kas.

Berikut rincian harta kekayaan Arif Nuryanta:

Kategori Rincian Nilai (Rp)
Tanah & Bangunan 2 bidang tanah hibah di Sidenreng Rappang 125.000.000
2 rumah milik sendiri di Tegal 1.110.000.000
Kendaraan Mobil Honda CRV 2011 150.000.000
Motor Honda 2011 4.000.000
Surat Berharga 1.100.000.000
Kas dan Setara Kas 515.855.801
Harta Lainnya Termasuk harta bergerak & lainnya 263.545.550
Total Kekayaan Rp 3.168.401.351

Sementara nilai suap yang diterima mencapai Rp 60 miliar, atau hampir 20 kali lipat dari total kekayaan yang ia laporkan secara resmi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan di Indonesia dan memicu desakan publik agar Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|