Amerika Punya 911, Indonesia Ada 110 dan 112

8 hours ago 2
KecelakaanKecelakaan mobil nabrak rumah di Tempel Bubakan Girimarto Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkembangan teknologi menuntut adanya pelayanan kepolisian yang cepat dan efisien. Di Amerika Serikat, masyarakat mengenal nomor darurat 911, sementara di Indonesia terdapat dua layanan serupa, yaitu Call Center 110 milik Polri dan nomor panggilan darurat 112 yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perbedaan 110 dan 112

Nomor 110 adalah layanan bantuan kepolisian yang disediakan oleh Polri untuk menangani situasi darurat terkait keamanan dan ketertiban, seperti tindak kriminal, kecelakaan, atau gangguan premanisme. Layanan ini beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Sementara itu, nomor 112 merupakan layanan panggilan darurat yang lebih luas cakupannya, mencakup tujuh keadaan darurat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: Kebakaran, Kerusuhan, Kecelakaan, Bencana alam, Penanganan masalah kesehatan Gangguan keamanan dan ketertiban umum, Keadaan darurat lainnya

Layanan 112 akan menghubungkan masyarakat dengan pusat panggilan darurat yang tersebar di berbagai daerah.

Komitmen Polri dalam Layanan 110

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, menegaskan Call Center 110 bukan sekadar inovasi, tetapi bagian dari implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2018. Layanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Call Center 110 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, khususnya dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal, serta pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (18/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng telah menyiapkan lima perangkat layanan di Mapolda serta tiga perangkat di setiap Polres jajaran, dengan total 105 perangkat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dukung Keamanan Musim Mudik

Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika akan meninggalkan rumah saat mudik Lebaran. Data ini membantu kepolisian dalam mengawasi perumahan yang ditinggalkan, guna mencegah aksi kriminalitas.

“Melalui laporan tersebut, polisi dapat melakukan patroli di perumahan atau tempat tinggal masyarakat yang mudik, sehingga mereka merasa lebih aman dan nyaman saat meninggalkan rumah,” tambahnya.

Selain itu, layanan ini menjadi bagian dari strategi Polda Jateng dalam mencegah premanisme berkedok ormas yang kerap meresahkan warga menjelang Lebaran.

Kabidhumas mengajak masyarakat untuk bijak memanfaatkan layanan ini demi menjaga keamanan lingkungan.

“Segala bentuk laporan terkait keamanan dan ketertiban dapat segera ditangani dengan layanan ini. Kami imbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakannya agar sistem berjalan optimal,” tandasnya.

Dengan adanya layanan darurat 110 dan 112, diharapkan keamanan dan ketertiban di Indonesia semakin terjaga, serta respons terhadap keadaan darurat menjadi lebih cepat dan efektif. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|