THR Bermasalah, 1.118 Perusahaan Diadukan, Kemnaker:  Tak Bayar THR Izin Bisa Dicabut

3 days ago 9
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 1.118 perusahaan diadukan oleh pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, Kemnaker mencatat telah menerima 1.725 pengaduan terkait THR, hanya empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi lebih lanjut. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan nanti akan kami verifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, Kemnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan pencairan THR tersebut. Jika laporan terkonfirmasi, maka Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dan memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk merespons. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindakan, akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tiga hari.

Apabila perusahaan masih mengabaikan kewajibannya, pemerintah dapat mengeluarkan rekomendasi sanksi yang mencakup denda hingga pencabutan izin usaha. “Denda, sanksi administratif, hingga rekomendasi terkait kelangsungan perusahaan dapat diberikan sebagai konsekuensi,” kata Yassierli. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pencairan THR sudah jelas dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa dari total 1.725 pengaduan, 989 di antaranya berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan, 370 aduan terkait jumlah THR yang tidak sesuai, dan 366 laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR.

“Kami terus memantau laporan ini dan memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi,” kata Sunardi.

Posko pengaduan THR akan tetap dibuka hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Sunardi menambahkan bahwa meskipun kantor tutup selama libur Lebaran, layanan pengaduan tetap beroperasi.

“Kami akan terus melayani pengaduan pekerja terkait pembayaran THR, bahkan jika diperlukan, masa pengaduan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Namun, ia menjelaskan bahwa Kemnaker hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada otoritas terkait. “Kami akan melihat rekam jejak perusahaan. Jika ada indikasi ketidakpatuhan berulang, kami akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut,” katanya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu. Saya minta semua perusahaan memperhatikan aturan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada 11 Maret 2025.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|