JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses hukum kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berjalan cepat. Kemarin, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri karena diputus melanggar kode etik berat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar kemarin (3/9).
“PERILAKU pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, Kompol Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang. Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya. ”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).
”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.
Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, dirinya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.
”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.
Sementara, untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada hari ini, Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kompolnas yang mengikuti sidang, sebelumnya mendorong agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas. Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, konstruksi peristiwa sudah dipaparkan sebelumnya. Kronologi insiden itu juga terang benderang karena ada banyak rekaman videonya. “Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat,” terangnya.
Dia menegaskan, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan.
Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa personel kepolisian harus mampu menahan diri saat menghadapi aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menuturkan, setelah mengikuti gelar perkara, pihaknya juga menyimpulkan bahwa dugaan pidana harus dilimpahkan ke Bareskrim. “Sedangkan pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri,” urainya.
Komnas HAM diberi kesempatan untuk memantau gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). “Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan,” jelasnya.
Dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. (idr/oni)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses hukum kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berjalan cepat. Kemarin, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri karena diputus melanggar kode etik berat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar kemarin (3/9).
“PERILAKU pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, Kompol Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang. Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya. ”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).
”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.
Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, dirinya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.
”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.
Sementara, untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada hari ini, Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kompolnas yang mengikuti sidang, sebelumnya mendorong agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas. Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, konstruksi peristiwa sudah dipaparkan sebelumnya. Kronologi insiden itu juga terang benderang karena ada banyak rekaman videonya. “Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat,” terangnya.
Dia menegaskan, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan.
Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa personel kepolisian harus mampu menahan diri saat menghadapi aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menuturkan, setelah mengikuti gelar perkara, pihaknya juga menyimpulkan bahwa dugaan pidana harus dilimpahkan ke Bareskrim. “Sedangkan pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri,” urainya.
Komnas HAM diberi kesempatan untuk memantau gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). “Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan,” jelasnya.
Dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. (idr/oni)