Kasus Pagar Laut Sengaja Dilupakan? Pukat UGM: Mestinya KPK atau Kejaksaan Berani Masuk!

21 hours ago 4
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dininabobokkan oleh berita-berita aktual yang update, masyarakat seolah lupa dengan berita-berita yang sempat heboh dan penting, salah satunya kasus pagar laut di Tangerang. Bagaimana kabarnya? Jangan-jangan terlupakan?

Padahal, kasus ini menyimpan potensi skandal besar yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi gratifikasi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), dan izin pemanfaatan ruang di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menilai kasus ini seharusnya tidak dibiarkan terhenti pada penanganan tindak pidana pemalsuan semata. Bila Bareskrim Polri enggan menelusuri dugaan korupsi yang lebih besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya turun tangan. “KPK harus masuk kalau memang Bareskrim hanya mau tangani kasus pidana pemalsuannya saja. Tidak apa-apa sebenarnya, asalkan KPK mau tangani kasus korupsinya, atau Kejaksaan,” ujarnya kepada Tempo, Jumat (4/4/2025).

Zaenur juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum tak boleh hanya menghukum pelaku di tingkat bawah seperti kepala desa dan sekretaris desa. Penelusuran harus berlanjut ke pihak-pihak yang lebih tinggi, termasuk pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengusaha yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penerbitan dokumen-dokumen legal atas wilayah laut tersebut.

Namun, langkah penegakan hukum terkesan setengah hati. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum justru mengembalikan berkas perkara pagar laut atas nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain Arsin, berkas yang dikembalikan mencakup tersangka UK (Sekdes Kohod), SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP dalam waktu 14 hari. Ia menyebut ada indikasi kuat penerbitan SHM dan SHGB di kawasan laut itu dilakukan secara melawan hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga kemungkinan suap atau gratifikasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, sertifikat dan izin tersebut diduga digunakan untuk mendukung proyek besar pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Padahal, wilayah laut yang dikuasai secara ilegal itu belum mengantongi izin reklamasi maupun izin pemanfaatan ruang laut (PKK-PR) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Selain potensi pelanggaran administratif dan pidana, kasus ini juga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara serta kerusakan ekosistem laut. Jika dibiarkan, publik patut khawatir bahwa perkara besar ini akan “dilokalisir” dan berakhir dengan pengorbanan para pelaku kecil saja.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|