Balon Udara Liar Ancam Penerbangan, 19 Laporan Pilot Masuk!

8 hours ago 4
Foto udara atraksi balon udara saat Pekalongan Balon Festival di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). Pemerintah Kota Pekalongan menggelar lomba Pekalongan Balon Festival yang diikuti 30 kelompok peserta dari berbagai komunitas untuk menjaga tradisi syawalan dan sebagai upaya menertibkan balon udara agar tidak diterbangkan secara liar yang dapat mengganggu lalu lintas udara | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hingga 3 April 2025, AirNav Indonesia mencatat sebanyak 19 laporan dari pilot terkait gangguan penerbangan akibat balon udara liar. Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penerbangan balon udara demi menjaga keselamatan penerbangan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pelanggaran aturan penerbangan balon udara tidak hanya membahayakan pesawat di udara, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat di darat. “Balon udara yang diterbangkan sembarangan dapat mengancam keselamatan penerbangan dan bahkan menyebabkan gangguan listrik jika jatuh ke jaringan transmisi,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Pemerintah telah mengatur penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. Regulasi ini mencakup persyaratan teknis, prosedur pelaporan, ketentuan ukuran dan warna balon, serta lokasi dan waktu pelepasan. Selain itu, aturan ini juga melarang penggunaan bahan berbahaya seperti petasan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Untuk mengurangi potensi gangguan penerbangan, Ditjen Hubud bersama AirNav Indonesia dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan. Selain itu, penertiban terhadap balon udara liar semakin diperketat, terutama menjelang dan selama periode Lebaran, di mana tradisi menerbangkan balon udara masih marak.

“Pada tahun 2023 tercatat 68 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara, kemudian menurun menjadi 56 laporan pada tahun 2024, dan hingga awal April tahun ini terdapat 19 laporan,” ujar Lukman.

Ditjen Hubud juga bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin serta mengandalkan informasi dari AirNav Indonesia guna mengantisipasi pergerakan balon udara liar yang berpotensi mengganggu jalur penerbangan.

Sebagai langkah tegas, pemerintah mengingatkan bahwa pelanggaran aturan penerbangan balon udara dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, AirNav Indonesia, serta masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan penerbangan balon udara liar yang membahayakan,” pungkas Lukman.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|