Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025 sebagai Ancaman bagi Kebebasan Pers

13 hours ago 4
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jumalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 24 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerbitan Peraturan Polisi Nomor 3 Tahun 2025 yang salah satu klausulnya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, dinilai melanggar prinsip demokrasi dan independensi pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan regulasi tersebut karena dinilai memberikan ruang bagi kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalis. “Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai upaya mengawasi dan membatasi kebebasan pers,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 4 April 2025.

Menurutnya, penerbitan Perpol 3/2025 tidak melalui proses partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers. Ninik menekankan bahwa regulasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Fungsi pengawasan pers, termasuk terhadap jurnalis asing, adalah kewenangan Dewan Pers,” tegasnya.

Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali karena berpotensi membatasi independensi media. Aturan mengenai SKK bagi jurnalis asing ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, yang menyebutkan bahwa penerbitan surat tersebut berlaku bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. SKK ini akan diterbitkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan proses pendaftaran melalui laman resmi Polri.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustafa Layong, menilai bahwa pengawasan terhadap orang asing seharusnya menjadi tugas Imigrasi, bukan kepolisian. “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan Polri. Frasa ‘lokasi tertentu’ bisa saja digunakan untuk membatasi akses jurnalis ke proyek strategis nasional atau lokasi lain yang dianggap sensitif oleh pemerintah,” ujar Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan melarang aktivitas jurnalistik maupun penelitian oleh warga negara asing di Indonesia. “Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia selama mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Sandi dalam pernyataannya, Kamis, 3 April 2025.

Ia juga menekankan bahwa penerbitan SKK bersifat opsional, bukan kewajiban. Menurutnya, aturan ini justru bertujuan memberikan perlindungan kepada jurnalis dan peneliti asing selama mereka beraktivitas di Indonesia. “Perpol ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara asing di Indonesia,” pungkasnya.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|