WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditempuh guna menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian skema Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN pada Selasa, 8 April 2025. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh MenPANRB Rini Widyantini, pada Jumat (4/4/2025).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar MenPANRB Rini Widyantini
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema FWA, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib mengedepankan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, FWA telah diberlakukan pada 24–27 Maret 2025, yakni empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama. Kini, SE terbaru menambahkan satu hari penyesuaian, yakni pada Selasa, 8 April 2025, guna mendukung kelancaran arus balik.
Khusus untuk pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, instansi diminta tetap mengaturnya dengan efisien dan proporsional. Hal ini bisa dilakukan dengan penyusunan jadwal kerja yang tepat dan dukungan sistem berbasis teknologi informasi.
MenPANRB Rini Widyantini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama periode arus balik.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif,” tegasnya.
Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan atas pelayanan publik melalui kanal pengaduan LAPOR! serta berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian PANRB di tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1993?SURAT%20EDARAN. Aris Arianto