Pelesiran Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

1 week ago 12
Bupati Lucky Hakim diperiksa KemendagriBupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, 8 April 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Buntut pelesirannya ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Indramayu Lucky Hakim kini tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, tindakan Lucky Hakim dengan pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri tersebut dinilai melanggar peraturan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan, saat ini Lucky sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal. Usai pemeriksaan, barulah ia dijadwalkan menghadap langsung ke kantor pusat Kemendagri. “Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini,” ujar Bima Arya di Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang berjarak sekitar 1,7 kilometer dari kantor pusat. Hingga pukul 14.30 WIB, Lucky belum tampak tiba di kantor utama Kemendagri.

Bima Arya enggan merinci hasil sementara dari proses klarifikasi. Ia memilih menunggu proses rampung sebelum memberikan keterangan lebih jauh. “Nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” katanya.

Bima juga menyoroti minimnya pemahaman Lucky Hakim soal tata cara dan prosedur perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah. “Yang jelas Pak Bupati Indramayu tidak memahami aturan ini,” ujar Bima Arya saat dihubungi pada hari yang sama.

Menurut Bima, tindakan Lucky telah menabrak Pasal 76 ayat (1) huruf I dan J Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa seizin menteri.

Bima menyayangkan hal ini, apalagi menurutnya seluruh kepala daerah telah mendapatkan materi khusus terkait aturan tersebut dalam kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada 21–28 Februari 2025 lalu. “Saat itu dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Adapun dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar larangan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian diambil langsung oleh presiden.

Tak hanya itu, Pasal 77 ayat (3) juga membuka ruang bagi menteri atau presiden untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap kepala daerah yang bersangkutan.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|