
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan hukum terkait isu ijazah palsu. Gugatan kali ini diajukan dengan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) oleh dua warga, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu sudah didaftarkan pada 22 Agustus 2025. Gugatan ini menempatkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu Jokowi, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik. Itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara,” ungkapnya, Kamis, (11/09/2025).
Taufik menambahkan, gugatan Citizen Lawsuit sendiri berbeda dengan gugatan-gugatan lainnya. Di mana, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya mengirim pemberitahuan ke para tergugat terlebih dahulu.
“Gugatan citizen lawsuit itu sangat berbeda dengan gugatan-gugatan biasa. Jadi tanggal itu baru menerima apa namanya notifikasi. Bahwa jadi prosedurnya gugatan citizen lawsuit itu sebelum saya menggugat. Saya mengirim notifikasi atau pemberitahuan atau catatan kepada orang-orang yang digugat,” terangnya.
Ia menilai, penyelenggara negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, perkara mengenai ijazah palsu Jokowi tidak memberikan kepastian.
“Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan,” ujarnya.
“Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tandasnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irphan mengaku sudah menerima mandat dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut. Irphan mengaku bahwa pihaknya masih melakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
“Tadi dijadwalkan oleh Pak Jokowi saya diminta untuk bertemu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS. Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS,” ungkapnya.
Pihaknya mempertanyakan mengenai substansi gugatan tersebut. Apalagi, kata dia, dalam gugatan itu Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara.
“Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara, ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara,” terangnya.
“Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita, sama, tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya siap dalam menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, kata Irphan, sidang perdana baru akan digelar pada Selasa (16/09/2025) mendatang.
“Untuk selanjutnya nanti akan kami sampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan, untuk sidangnya besok hari Selasa. Ya, tanggal 16 September pukul 10.00,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.