LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat kecolongan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pasalnya, seratusan hotel dan restoran di Langkat didapati tak pernah bayar pajak sejak berdirinya usaha tersebut.
Temuan seratusan hotel dan restoran yang tak pernah bayar pajak itu, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan auditor Tahun Anggaran 2024. Laporan itu menuliskan, usaha hotel dan restoran tersebut tidak tercatat sebagai wajib pajak.
Ada puluhan hotel yang berdiri pada objek wisata Bukitlawang, Bahorok, Tangkahan, dan Batangserangan, tercatat tidak sebagai wajib pajak. Hal serupa terjadi pada restoran yang jumlahnya juga puluhan di Stabat.
Temuan itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan pemeriksaan. Pembanding auditor hingga menyimpulkan puluhan hotel tidak tercatat sebagai wajib pajak melalui platform online yang menjajakan tempat penginapan. Hal serupa juga untuk restoran yang tidak tercatat sebagai wajib pajak, melakukan pembanding dengan aplikasi makanan dan minuman secara online.
Namun, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, tidak dapat berkomentar banyak ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Menurut Muliani, dia masih berkoordinasi dengan bawahannya terkait temuan dimaksud.
“Bentar ya, masih saya koordinasikan dengan kabid,” ungkap Muliani.
Hingga laporan ini sampai ke meja redaksi, Muliani belum dapat memberi jawaban secara utuh. Bahkan saat dikonfirmasi ulang, dia masih memberi jawaban yang sama.
“Sebentar ya, masih disusun sesuai data,” tuturnya.
Catatan auditor, Bapenda Langkat menetapkan seribuan restoran yang tercatat sebagai wajib pajak di 2024. Dengan adanya temuan seratusan hotel dan restoran tidak tercatat sebagai wajib pajak, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. (ted/saz)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat kecolongan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pasalnya, seratusan hotel dan restoran di Langkat didapati tak pernah bayar pajak sejak berdirinya usaha tersebut.
Temuan seratusan hotel dan restoran yang tak pernah bayar pajak itu, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan auditor Tahun Anggaran 2024. Laporan itu menuliskan, usaha hotel dan restoran tersebut tidak tercatat sebagai wajib pajak.
Ada puluhan hotel yang berdiri pada objek wisata Bukitlawang, Bahorok, Tangkahan, dan Batangserangan, tercatat tidak sebagai wajib pajak. Hal serupa terjadi pada restoran yang jumlahnya juga puluhan di Stabat.
Temuan itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan pemeriksaan. Pembanding auditor hingga menyimpulkan puluhan hotel tidak tercatat sebagai wajib pajak melalui platform online yang menjajakan tempat penginapan. Hal serupa juga untuk restoran yang tidak tercatat sebagai wajib pajak, melakukan pembanding dengan aplikasi makanan dan minuman secara online.
Namun, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, tidak dapat berkomentar banyak ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Menurut Muliani, dia masih berkoordinasi dengan bawahannya terkait temuan dimaksud.
“Bentar ya, masih saya koordinasikan dengan kabid,” ungkap Muliani.
Hingga laporan ini sampai ke meja redaksi, Muliani belum dapat memberi jawaban secara utuh. Bahkan saat dikonfirmasi ulang, dia masih memberi jawaban yang sama.
“Sebentar ya, masih disusun sesuai data,” tuturnya.
Catatan auditor, Bapenda Langkat menetapkan seribuan restoran yang tercatat sebagai wajib pajak di 2024. Dengan adanya temuan seratusan hotel dan restoran tidak tercatat sebagai wajib pajak, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. (ted/saz)