Presiden, Kades Kohod Hingga PT Agung Sedayu Group Mangkir dari Sidang Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang

4 weeks ago 21
Update Buletin Live 24 Jam Akurat
Puluhan warga Alar Jiban Desa Kohod mengikuti sidang perdana Gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perdata citizen lawsuit terkait pemasangan pagar laut yang diajukan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sedianya digelar pada Selasa (4/3/2025), akhirnya ditunda hingga pekan depan.

Penundaan ini terjadi karena sejumlah pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Beberapa pihak yang mangkir antara lain Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, serta PT Agung Sedayu Group.

Penasihat hukum warga selaku penggugat, Henri Kusuma, menjelaskan bahwa sidang pertama seharusnya beragendakan pembacaan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Namun, absennya sejumlah tergugat membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

“Kehadiran para tergugat hanya diwakili oleh Tergugat IV dan V, yaitu Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji. Keduanya hadir melalui kuasa hukum masing-masing,” ujar Henri dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda yang masih sama, yakni pembacaan legal standing. Henri berharap agar pihak-pihak yang belum hadir, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kades Kohod, serta PT Agung Sedayu Group, dapat memenuhi panggilan sidang berikutnya.

Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh 55 warga Desa Kohod yang merasa dirugikan akibat proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group. Para penggugat menilai pemerintah abai dalam memberikan perlindungan terhadap warga yang terdampak proyek tersebut.

Dalam gugatannya, warga Desa Kohod meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga mendesak Presiden RI agar mengambil langkah konkret dalam melindungi warga, serta memerintahkan pembersihan instansi pemerintah dari pejabat korup yang terkait dalam proyek ini. Selain itu, warga menuntut agar pemerintah menelusuri dan mengambil kembali aset yang digunakan oleh PT Agung Sedayu Group dalam memperoleh pendanaan proyek ini demi kepentingan bangsa dan negara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak pembangunan skala besar. Dengan absennya sejumlah pihak dalam sidang perdana, polemik terkait proyek PIK 2 semakin mendapat sorotan, menunggu bagaimana jalannya sidang lanjutan pekan depan.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|