LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham di gelar di ruangan sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam jalan Sudirman Lubukpakam, Selasa (9/9). Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) muntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur Anak Berkonflik Hukum (ABH) yakni DB dan DRH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho menjelaskan agenda sidang adalah tuntutan.
“Ia bang ini hari sidangnya sudah selesai bang, ia tuntutan,” kata Nara Palentina Naibaho.
Sementara itu Mellisa Tarigan JPU lainnya menyebut bahwa sidang kedua tersebut adalah tuntutan untuk kedua anak yang berkonflik dengan hukum yakni DB dan DRH.Disebutkan hasil sidang tadi DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH dituntut di bawah 10 tahun penjara.
“Ia bang sidang tuntutan tadi, DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH Dibawah 10 tahun penjara,” sebut Mellisa Tarigan.
Ia mengatakan alasan mengapa DRH dituntut 10 tahun penjara karena waktu persidangan perdana ia jujur dan mengakui perbuatannya.
“Kalau DRH mengapa dituntut di bawah 10 Tahun penjara, karena ia mengakui semua perbuatannya dan dari hasil intrograsinya aparat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang lain,” sebut Mellisa Tarigan seraya menyebutkan sidang ketiga akan dilaksanakan hari Kamis (11/9).
Menanggapi hasil sidang tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle F Sirait dan Partners memberi apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deliserdang.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga Korban Muhammad Ilham, mengapresiasi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang yang telah membacakan tuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan terdakwa dituntut DB dituntut 10 tahun, DRH dituntut dibawah 10 tahun, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait SH.
Dikatakannya bahwa Tim Kuasa Hukum Boyle F Sirait melihat sidang perdana bahwa pelaku DB selalu berbelit belit dihadapan Hakim dan JPU sehingga Anak Berkonflik Hukum Ini pantas di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari keluarga Alm. Muhammad Ilham melihat bahwa DB ini selalu berbelit belit dalam persidangan makanya dituntut 10 tahun, sedangkan DRH yang merupakan tetangga korban dalam persidangan mengakui perbuatannya, sekali lagi tuntutan tersebut sangat pas sehingga kami mengapresiasi JPU Kejari Deliserdang” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sebelumnya Sidang perdana Kasus Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu (3/9). Pada sidang ini menghadirkan dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni DB dan DRH yang masih di bawah umur itu duduk di kursi pesakitan dengan sidang anak secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.(btr/azw)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham di gelar di ruangan sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam jalan Sudirman Lubukpakam, Selasa (9/9). Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) muntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur Anak Berkonflik Hukum (ABH) yakni DB dan DRH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho menjelaskan agenda sidang adalah tuntutan.
“Ia bang ini hari sidangnya sudah selesai bang, ia tuntutan,” kata Nara Palentina Naibaho.
Sementara itu Mellisa Tarigan JPU lainnya menyebut bahwa sidang kedua tersebut adalah tuntutan untuk kedua anak yang berkonflik dengan hukum yakni DB dan DRH.Disebutkan hasil sidang tadi DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH dituntut di bawah 10 tahun penjara.
“Ia bang sidang tuntutan tadi, DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH Dibawah 10 tahun penjara,” sebut Mellisa Tarigan.
Ia mengatakan alasan mengapa DRH dituntut 10 tahun penjara karena waktu persidangan perdana ia jujur dan mengakui perbuatannya.
“Kalau DRH mengapa dituntut di bawah 10 Tahun penjara, karena ia mengakui semua perbuatannya dan dari hasil intrograsinya aparat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang lain,” sebut Mellisa Tarigan seraya menyebutkan sidang ketiga akan dilaksanakan hari Kamis (11/9).
Menanggapi hasil sidang tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle F Sirait dan Partners memberi apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deliserdang.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga Korban Muhammad Ilham, mengapresiasi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang yang telah membacakan tuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan terdakwa dituntut DB dituntut 10 tahun, DRH dituntut dibawah 10 tahun, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait SH.
Dikatakannya bahwa Tim Kuasa Hukum Boyle F Sirait melihat sidang perdana bahwa pelaku DB selalu berbelit belit dihadapan Hakim dan JPU sehingga Anak Berkonflik Hukum Ini pantas di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari keluarga Alm. Muhammad Ilham melihat bahwa DB ini selalu berbelit belit dalam persidangan makanya dituntut 10 tahun, sedangkan DRH yang merupakan tetangga korban dalam persidangan mengakui perbuatannya, sekali lagi tuntutan tersebut sangat pas sehingga kami mengapresiasi JPU Kejari Deliserdang” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sebelumnya Sidang perdana Kasus Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu (3/9). Pada sidang ini menghadirkan dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni DB dan DRH yang masih di bawah umur itu duduk di kursi pesakitan dengan sidang anak secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.(btr/azw)